Jumat, 19 Juli 2013

konservasi arsitektur betawi



TELAAH PUSTAKA KAWASAN KONSERFASI BUDAYA BETAWI CONDET

Condet Sebagai Cagar Budaya
Penetapan Condet sebagai salah satu cagar budaya Betawi pertama kali dilakukan oleh Gubernur Ali Sadikin pada tahun 1974, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No D. IV-1511/e/3/74 tanggal 30 April 1974 tentang Penetapan Condet sebagai Pengembangan Kawasan Budaya Betawi. Kemudian disusul SK Gubernur No D.I-7903/a/30/75 tanggal 18 Desember 1975, gubernur kembali menetapkan Condet sebagai Daerah Buah-buahan. Keputusan itu berisi penetapan kawasan condet seluas 18.228 hektar sebagai Cagar Budaya Betawi.Alasan dijadikanya Condet sebagai cagar budaya Betawi di Jakarta berawal dari adanya keinginan Pemerintah DKI Jakarta untuk mempertahankan salah satu kantong pertanian di Jakarta Timur.
Untuk menguatkan komitmen pihak pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain :
1. Penetapan wilayah Condet yang dikembangkan secara terbatas, mengingat sebagai daerah penghasil buah-buahan.
2. Penetapan mempertahankan wilayah Condet sebagai daerah pertanian buah-buahan.
3.  Pengaturan penebangan pohon di wilayah Condet harus seminimal mungkin, dan harus minta izin sebelumnya.
4.  Pelarangan untuk melakukan mutasi tanah, merubah tata guna tanah termasuk memusnahkan tanaman khas Condet yaitu salak, duku dan melinjo.
5. Pelarangan untuk mendirikan bangunan yang melebihi ketentuan koefisien dasar bangunan (RDB) sebesar 20 %.
6. Penetapan bahwa tanaman khas Condet seperti duren Sitokong dan duku serta Salak sebagai barang langka yang harus di jaga dari kepunahan.

Selain itu penetapan Condet sebagai salah satu kawasan cagar budaya Betawi di Jakarta juga berlandaskan pada adanya peraturan dari Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup yang menyebutkan dalam salah satu pasalnya bahwa warisan budaya merupakan komponen lingkungan yang ingin dipertahankan, dijaga dan dilestarikan keberadaannya di samping warisan alam. Yang lebih menguatkan dari semua itu adalah adanya rekomendasi dari badan dunia yang banyak melakukan rekonstruksi pada warisan-warisan budaya dunia yaitu Unesco pada tahun 1975.
Dalam rekomendasinya, Unesco meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah guna melindungi kota atau desa yang memiliki nilai-nilai sejarah tinggi termasuk lingkungannya untuk diintegrasikan dalam kehidupan masyarakat sekarang. Cagar budaya Condet yang dilindungi terdiri dari tiga kelurahan yaitu kelurahan Batu Ampar seluas 255, 025 hektar yang terdiri dari 4 RW dan 39 RT, kelurahan Balekambang seluas 161, 80 hektar yang terdiri dari 3 RW dan 20 RT, dan kelurahan Kampung Tengah seluas 214, 8 hektar yang terdiri dari 5 RW dan 29 RT. Batas-batas wilayah cagar Condet itu sendiri, di sebelah utara berbatasan dengan kelurahan Cililitan, di sebelah timur sebagian besar berbatasan dengan kelurahan Rambutan, sebelah selatan berbatasan dengan kelurahan Gedong, dan sebelah barat dipisahkan dengan kelurahan Pasar Minggu oleh kali Ciliwung. Tiga kelurahan dalam kawasan Cagar Budaya Betawi-Condet tersebut sebagian besar didominasi oleh adanya lahan atau perkebunan buah-buahan dan termasuk daerah jalur hijau.
Berdasar pada kenyataan sejarah ini, Gubernur DKI Jakarta pada waktu itu Ali Sadikin terdorong untuk kembali melestarikan wilayah Condet. Dengan harapan Condet tidak saja menjadi lokasi pelestarian suku Betawi berikut dengan seni tradisinya, tetapi juga bisa menjadi daerah sentra buah-buahan. Tekad Ali Sadikin untuk melestarikan budaya Betawi diwujudkan dengan berbagai program-program nyata yan diharapkan bisa mendukung.
Berbagai sosialisasi mengenai pentingnya melestarikan tradisi budaya, menjaga kawasan hijau di Jakarta, sampai pada adanya perlindungan pada sejumlah bangunan asli Betawi pun dilakukan. Pada masa kepemimpinan Ali Sadikin ini, kawasan Condet termasuk daerah maju, ada anggaran untuk melestarikan budaya Betawi di Condet. Setiap rumah Betawi diberi dana rehabilitasi dan pemeliharaan, terutama lantai dasar sebesar Rp 30.000 per bulan. Namun, itu hanya berlangsung singkat. Sepuluh tahun kemudian, seiring dengan adanya pergantian pemerintahan Ali Sadikin yang digantikan oleh Gubernur Soeprapto muncul lagi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 323 Tahun 1985 tentang Penyusunan Konsep Pelaksanaan Daerah Condet sebagai Daerah Buah-buahan. Setelah itu, terbit lagi Instruksi Gubernur No 19/1986 tentang Status Quo Pengembangan Kawasan Condet. Namun, pengembangan itu berjalan lamban. Bahkan, entitas budaya Betawi mulai memudar. Pada periode ini wacana tentang revitalisasi cagar budaya Betawi di Condet pun tidak lebih hanya sekedar slogan pemerintah provinsi semata. Ini terbukti dengan semakin tidak adanya kejelasan kontiunitas kebijakan sebelumnya yang memberikan dana rehabilitasi dan pemeliharaan kepada warga Condet. Hal ini diperparah lagi dengan tidak adanya kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta mengenai pentingnya mempertahankan situs cagar budaya.
Sekitar tahun 2001, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperhatikan perkembangan budaya Betawi, sebagai budaya asli kota Jakarta. Namun sayang perhatian itu tidak ditujukan untuk merevitalisasi budaya Betawi di kawasan Condet, melainkan menetapkan Kelurahan Srengsengsawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai Perkampungan Budaya Betawi. Kawasan seluas 289 hektar itu ditetapkan melalui Perda No 3/2005 tentang penetapan perkampungan budaya Betawi. Hingga saat ini perkampungan budaya Betawi itu masih menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta.
Perlindungan Cagar Budaya Betawi-Condet hanya memiliki kekuatan di tingkat perda, tetapi pemerintah provinsi sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk melarang warga menjual tanah milik mereka. Sehingga seiring jaman, pertumbuhan kawasan Condet sulit dikendalikan. Rumah-rumah modern, kios, bengkel,warung, restoran, toko, hingga mini market tumbuh berjamur. Kebun dan kawasan hijau berkurang drastis. Akibatnya, tidak terdengar lagi Condet sebagai penghasil duku dan salak. Kawasan Condet hampir tidak berbeda dengan pemukiman-pemukiman lain. Padat dan hiruk pikuk. Penduduknya pun lebih banyak pendatang ketimbang orang Betawi asli. Sebetulnya kritisnya kawasan ini sudah dideteksi pemprov DKI sejak bertahun-tahun lalu. Sesuai Peraturan Daerah No. 7 tahun 1991, setiap rumah yang dibangun dikawasan khusus seperti Condet, maka bentuk bangunannya harus sesuai dengan ciri khas kawasan. Berhubung sudah terlanjur dan tidak mungkin membuat Cagar Budaya di lokasi yang sama, akhirnya Cagar Budaya Betawi dipindah ke Setu Babakan di Srengseng Sawah, Jagakarsa.Seiring dengan waktu, makin banyak pendatang masuk ke Condet, termasuk warga keturunan Arab yang hijrah besar-besaran dari daerah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Alwi Shahab, penulis dan pemerhati sejarah yang juga keturunan Arab, pernah mengatakan, pada tahun 1950-an sekitar 95 persen penduduk Pekojan masih keturunan Arab. Mereka lalu berpindah tempat ke Condet, juga Jatinegara dan Tanah Abang. Kini, di Condet bahkan menjamur tempat penampungan TKI yang dikelola warga keturunan Arab. Jumlah penduduk Kelurahan Batu Ampar saat ini mencapai 33.582 orang, Kampung Tengah lebih dari 25.000 jiwa, sedangkan penduduk Bale Kambang berjumlah 19.653 jiwa. Bandingkan dengan jumlah penduduk Bale Kambang pada tahun 1976 yang hanya 4.564 jiwa , Batu Ampar 9.262 jiwa, dan Kampung Tengah 8.162 jiwa.
Pada awalnya banyak masyarakat yang optimistis Condet bakal menjadi trade mark Jakarta. Berbatasan dengan bekas terminal bus Cililitan dan Pasar Minggu, Condet salah satu kawasan yang 90% penduduknya asli Betawi. Condet kaya akan kebun berpohon rindang. Udaranya bersih, penuh kicauan burung kakak tua jambul putih, bayan, nuri, dan banyak lagi. Monyet melompat dari pohon ke pohon. Rata-rata orang Condet bertanam buah-buahan, terutama duku dan salak.Pohon duku di Condet banyak yang sudah berumur puluhan tahun. Saat musim duku tiba, hampir saban malam kaum lelakinya meronda di atas pohon, yang punya dahan liat dan kuat. Mereka berjaga dari codot dan kalong, yang konon hanya takut pada pohon yang "dihinggapi manusia".
Rumah asli Condet berlantai tanah, berdinding kayu. Jendelanya dinamai jendela bujang (bertirai batang bambu). Disebut jendela bujang, karena kerap dimanfaatkan bujang untuk mengintip calon istrinya yang dipingit di balik beranda. Serambi muka terbuka, hanya dibatasi pagar kayu setinggi pinggang serta ornamen khas di lisplang. Di belakang beranda ada pangkeng atau kamar tidur. Di antara tiga kelurahan tadi, Balekambang yang paling kuat memegang tradisi. Mereka sangat fanatik dengan sekolah agama. Untuk mendapat ilmu yang lebih tinggi, tak jarang para pemudanya bertualang ke Suriah atau Mesir. Mereka lebih fasih memainkan gambus dan qasidah. Lenong dan gambang keromong masih dianggap sebagai punye orang luar. Leluhur Balekambang bahkan beranggapan, daerah mereka "terlarang" buat orang asing. Pendatang yang hendak berniaga, harus siap-siap bangkrut.
Untuk menunjang program pelestarian budaya Betawi dibutuhkan suatu tempat dimana didalamnya terdapat berbagai fasilitas untuk mempertunjukkan hasil budaya Betawi. Selain itu terdapat pula sarana pengembangan sehingga budaya Betawi tetap terjaga. Kebutuhan akan adanya fasilitas tersebut didasari fakta bahwa di Jakarta sendiri belum memiliki suatu tempat khusus yang ideal untuk mempertunjukkan hasil kebudayaan Betawi, dimana masyarakat dapat menikmati berbagai pertunjukkan kesenian Betawi sekaligus mempelajari nilai-nilai budaya Betawi. Salah satu kriteria lokasi Pusat Budaya adalah berada dekat dengan pemukiman warga daerah setempat, dimana tujuan dari Pusat Budaya salah satunya adalah mengembangkan potensi dan mengangkat nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat (The Architect’s Guide to Facility Programming, chapter 11: Feasibility Program for a Cultural Arts Center, page 198). 

konservasi arsitektur betawi



SEJARAH DAN ASAL USUL KAWASAN KONSERVASI BUDAYA BETAWI CONDET

Condet, merupakan  kawasan perkampungan tua masyarakat Betawi. Tepat ditengahnya mengalir Sungai Ciliwung membelah wilayah ini menjadi dua bagian, satu diwilayah Jakarta Selatan dan yang lainnya di Jakarta Timur. Wilayah Condet membentang dari  sebelah barat berbatasan dengan Jl Buncit Raya hingga Jalan Raya Bogor disebelah timur dan dari  Kecamatan Pasar Rebo disebelah selatan hingga Wilayah Celilitan disebelah utaranya.  Untuk menuju masuk ke wilayah Condet bagian Timur sangat mudah dari bagian untara bisa melalui PGC Cililitan melalui Jalan Raya Condet  dan bila dari arah selatan bisa melalui PP plaza Jalan Raya Simatupang masuk melalui Jalan Raya Condet juga. Dan Wilayah Condet Bagian Selatan dapat dengan mudah masuk dari arah mana saja, pokoknya Condet Pejaten ada di Kecamatan Pasar Minggu. 
Apa Condet itu ?  berdasar cerita yang beredar dimasyarakat,  Kata Condet berasal dari nama seseorang yang memiliki kesaktian dan memiliki bekas luka diwajahnya (Codet), orang sakti tersebut seringkali muncul  didaerah Batu Ampar, Balekambang dan Pejaten.  Ada lagi sebagian Orang mengatakan bahwa orang yang memiliki Kesaktian tersebut adalah Pangeran Geger atau  Ki Tua, WaLLAHU a’lam, yang pasti Condet adalah sebuah perkampungan Betawi yang didalamnya tengah berlangsung Pembangunan seperti daerah-daerah lainnya di Jakarta. 
Ada beberapa peninggalan purbakala yang usianya diperkirakan barasal dari periode 1500 – 1000 SM, yang berhasil ditemukan berupa Kapak, Gurdi dan Pahat dari batu. Ini menandakan bahwa sejak periode itu diwilayah Condet sudah ada perkampungan. Cukup beralasan, karena banyak jejak sejarah suatu peradaban manusia  dimulai dari daerah yang dekat sumber air (Sungai Ciliwung, red).
Sebagai salah satu perkampungan tua ditanah Jakarta.  Wilayah Condet  memiliki keunikan  tersendiri, berbeda dengan kota-kota Tua lainnya di Jakarta, di Condet sampai diakhir 1980an kita sulit menemukan bangunan-bangunan tempo Doeloe. Pernah ada di ujung selatan jalan raya Condet terdapat bagunan tua peninggalan Balanda masyarakat menyebutnya Gedung Tinggi atau Gedung Kidekle, tepatnya di Jl. Simatupang (Sekarang) posisinya persis menghadap ke utara jalan raya Condet, Cuma bagunan tersebut sudah tidak ada lagi musnah terbakar dan tidak ada lagi upaya untuk merenopasinya, padahal bangunan tersebut sangat tinggi nilai sejarah bagi terbentuknya perkampungan Condet dan kampungnya orang Jakarta ini.  Keunikan wilayah Condet yang masih dapat ditemukan adalah Perkebunan Salak, yang tidak ada didaerah lainnya di tanah Jakarta.  Meskipun pohon-pohon tersebut hanya tinggal beberapa gelintir saja. cukuplah untuk dijadikan bukti kejayaan sejarah salak Condet dimasa lalu,
Sejak kapan di Condet ada perkebunan Salak ?  merupaka fenomena sejarah, kultural yang belum terungkap hingga saat ini, apakah tanaman ini tumbuh secara alami,  atau sudah ada yang mengupayakan sejak dulu seiring ditemukan-nya benda-benda purbakala itu.  Karena kondisi alamnya cocok buat pertumbuhan Pohon Salak, maka tanaman ini dapat dengan mudah berkembang biak hingga pada akhirnya mampu menutupi  tiap jengkal tanah Condet dengan rerimbunannya. Karena ketidakjelasan ini, maka di daerah Condet berkembang cerita-cerita rakyat yang menghubung-hubungkan riwayat tanaman ini dengan tokohnya hingga menjadi  Asset Budaya local yang turun-menurun dan patut pula menjadi bahan kajian selanjutnya.
 Namun seiring semakin pudarnya identitas Condet sebagai Pusat perkebunan Salak, semakin pudar pula cerita-cerita tersebut di masyarakat. Saat ini sedikit sekali masyarakat yang mengetahui nama para tokoh sejarah yang pernah berjasa ditanah Condet, seperti Pangeran Geger, Ki Tua Pangeran Purbaya, Pangeran Astawana, Tong Gendut. Dll

CAGAR BUDAYA

Pada tahun 1964, oleh pemerintah didaerah Condet pernah akan dibangun komplek Militer Cakrabirawa dan rencana pembangunan Universitas Bungkarano, tetapi rencana ini ditentang oleh masyarakat Condet dengan alasan untuk melindungi lingkungan alam, budaya, adat istiadat   yang begitu melekat dikalangan masyarakat Condet kala itu. 
Secara kebetulan pada tahun 1965 direpublik ini terjadi pemberontakan G30S/PKI sehingga kedua rencana Pemerintah pada waktu itu tidak dapat direalisasikan.  Dari beberapa sumber, Kultur daerah Condet sangat berbeda dengan daerah-daerah lain dijakarta sehingga masyarakat sangat selektif menerima segala macam interpensi budaya dan adat istiadat meskipun dari Pemerintah kala itu, ada kepercayaan pada sebagian masyarakat, bila ada yang berani melanggar kultur budaya masyarakat Condet, maka orang itu akan terkena musibah.
Untuk melindungi kultur budaya masyarakat tersebut Pada akhirnya Pemerintah menetapkan  kawasan Condet yang terdiri dari kelurahan Belekambang, Batu Ampar dan Kampung Tengah menjadi kawasan yang dilindungi (Cagar Budaya Buah-buahan) berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Letjen. TNI Marinir Ali Sadikin) tanggal 18 Desember 1975 Nomor D.I. 7903/a/30/1975 yang begitu fenomenal (Anonimuous, 1975). 
Untuk menjaga kelangsungan dan kehidupan perkampungan Condet serta sebagai pelaksanaan keputusan gubernur tentang cagar budaya buah-buahan, maka pada tanggal 20 Oktober 1976 Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta kembali menginstruksikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) untuk menyusun rencana pola kebijaksanaan pemerintah DKI dan tata kerja proyek Cagar Budaya Condet dengan instruksi No.D.IV-99/d/11/76 (Anonimous, 1976).
Pada tahun yang sama Pemerintah kembali mengeluarkan instruksi nomor D.IV– 116/d/11/76 tentang pembatasan terhadap pengembangkan kawasan Condet (Anonimous, 1976).
Penetapan condet sebagai cagar budaya Buah-buahan menimbulkan daya tarik bagi kalangan menengah keatas untuk menanamkan investasi atau bermukim di condet, hal ini ditandai dengan bermuculannya rumah-rumah mewah di kawasan tersebut. Menurut data perubahan pungsi lahan dikawasan Condet selama periode itu sebesar 217.8 Ha atau dari 135.3 Ha (1976) menjadi 353.1 Ha (1986) dari data tersebut rata-rata pertahun di kawasan Condet terjadi perubahan fungsi lahan sebesar 3 9 Ha.
Untuk mengantisipasinya, maka pada tanggal 1 januari 1986 Gubernur kepala daerah khusus ibu kota Jakarta kembali mengeluarkan instruksi nomor 19 tahun 1986, sehubungan dengan itu, maka :
1.    Dilarang memberikan izin/legalisasi setiap mutasi (jual/beli) pemilikan tanah di kawasan Condet.
2.    Dilarang mengadakan perubahan tataguna tanah sesuai dengan peruntukan yang akan ditetapkan kemudian, termasuk menebang/ memusnahkan tanaman salak, duku dan melinjo.
3.    Dilarang memberikan izin dan atau membangun bangunan baru mulai dari pembangunan pondasi dan seterusnya di kawasan Condet.

Pernyataan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 sampai selesainya penyusunan konsepsi pembangunan di wilayah Condet atau dikenal dengan istilah “status Kuo” yang sangat kontropersial terhadap Pembangunan di kawasan Condet.
\Kemudian pada tanggal 3 Agustus 1986 kembali pemerintah mengeluarkan instruksi pencabutan status quo pembangunan Condet dengan instruksi nomor 227 tahun 1986 yang pada intinya memberikan kelonggaran terhadap  Pembangunan di kawasan Condet, pada masa itu Gubernur KDKI adalah R. Suprapto (Anonomuos,1986)
Sejak saat itu, karena keterbatasan penulis, penelusuran terhadap dokumen berkenaan dengan kebijakan Pemerintah tentang arah tujuan pemberlakuan Cagar Budaya Condet terhambat.  Kemudian berita terakhir yang sempat beredar dimasyarakat Condet kira-kira pertengahan 2004, bahwa Cagar Budaya Condet dicabut dan dipindahkan ke Setu Babakan Jagakarsa Jakarta Selatan, saat itu sosialisasinya dilakukan di sana dan dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat Condet. 
Menurut hemat kami, dicabut atau tidaknya status Cagar Budaya Buah-buahan di Condet saat ini sama dengan pribahasa Habis manis sepah diBuang, setelah selama bertahun-tahun masyarakat Condet menghadapi ketidak jelasan arah kebijakan pembangunan dikawasan ini disaat segala asset Kultur Budaya, lingkungan alam Condet diambang kehancuran malah dicampakkan.  Hal ini berdampak buruk terhadap kredibilitas pemerintah dengan segala otoritas dan profesionalismenya.
Kemudian, bagi kami Tradisi masyarakat Condet yang begitu identik dengan perjalanan panjang sejarah terbentuknya Eko-Sistem yang meliputi seluruh komunitas yang ada adalah defacto, milik Kampung Condet dengan segala khasanah yang ada dan apa adanya, tidak dapat dipindahkan.  Apa lagi dengan isu-isu murahan yang menyesatkan, titik.
Alhamdulillah, pada tahun ini (2008) ada upaya konkrit oleh pemerintah, entah bagaimana proses didalamnya saat ini telah tersedia lahan kurang lebih 3 Ha dengan keanekaragaman hayatinya akan dijadikan situs untuk tanaman kebanggaan tanah Jakarta. Kami sangat berharap, dengan langkah ini akan menjadi titik terang kedepan dalam rangka perbaikan sejarah, kultur, budaya, lingkungan alam yang selama ini koyak dan ceraiberai oleh lemahnya daya dukung kebijakan, kepentingan sesaat,  dan ketidakpedulian yang telah begitu banyak menelan korban
Condet, yang saat ini berada dalam  proses pembangunan fisik wilayah, pertambahan penduduk, mengalirnya wisatawan dalam dan luar negeri, proses akulturasi global. Kebijakan-kebijakan Pemerintah yang diharapkan dapat melindungi asset Hayati dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat, namun pada kenyataanya justru menghantam dan merusak lingkungan alam, mencerai-beraikan pergaulan kehidupan masyarakat, menghanyutkan dan menenggelamkan nilai-nilai budaya dan tradisi yang bertahun-tahun dipertahankan, hingga pada akhirnya melenyapkan identitas masyarakat tradisional Condet yang kental dengan predikat sebagai Cagar Budaya Buah-buahan.
(Abdul Kodir, dari berbagai sumber)

Sumber : http://komunitasciliwungcondet.blogspot.com/p/sejarah-condet.html